PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN
DINAS
PENDIDIKAN
Jl.
Soekarno-Hatta No. 23 Telp. (031) 3095129 Fax (031) 3095262
Bangkalan 69116
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BANGKALAN
Nomor : 420/ /433.107/2018
Tentang
PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS
MGMP IPA SMP KLASTER 4
KABUPATEN BANGKALAN
PERIODE 2018 - 2020
|
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam
rangka memperlancar pelaksanaan Program kegiatan MGMP IPA SMP di Kabupaten
Bangkalan maka perlu menetapkan Pengurus MGMP IPA SMP Klaster 4.
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
2.
Undang Undang nomor 32 tahun
2004 tentang pemerintah daerah.
3.
Undang-Undang Repubik
Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
|
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional
Pendidikan; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan ; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional PendidikanPeraturan Menteri Pendidikan
Nasional (Permendiknas) Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
dan Kompetensi Guru.
2.
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya
|
|
|
||
|
MEMUTUSKAN
|
||
|
|
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
Pertama
|
:
|
Pengurus MGMP IPA SMP Kluster 4 Kabupaten Bangkalan
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
|
|
Kedua
|
:
|
Menugaskan
pengurus MGMP IPA SMP Kluster 4 Kabupaten Bangkalan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan
program yang telah dibuat..
|
|
Ketiga
|
:
|
Pengurus MGMP IPA Kluster 4 Kabupaten Bangkalan
melaporkan hasil pelaksanaan program kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Bangkalan melalui Kepala Bidang
SMP/SMA/SMK.
|
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan akan ditinjau kembali.
|
Ditetapkan di :
Kabupaten Bangkalan
Pada Tanggal : September 2018
Plt. Kepala Dinas
Pendidikan Kab.Bangkalan
Dr. H. BAMBANG BUDI MUSTIKA, MM.
NIP. 196710291993031005
Lampiran : Surat
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bangkalan
Nomor : 420/ /433.107/2018
Tanggal : 28 Mei 2018
SUSUNAN
PENGURUS MGMP IPA SMP KLASTER 4
KABUPATEN BANGKALAN
PERIODE 2018 - 2020
Penesehat : Pengawas SMP/SMA/SMK/MKKS Kab.
Bangkalan
Pembina : Kepala Sekolah Wilayah MGMP IPA
Klaster 4
Ketua : R. Wahyudi Oetomo, S.Pd,
(SMP Negeri 1 Kamal)
Bendahara : Sulis Tri Wahyuni, M.Pd
(SMP Negeri 1 Kamal)
Sekretaris : Achmad Muallif, S.T
(SMP Negeri 3 Kamal)
Bidang - Bidang :
1. Bina Program : Wahid
Wahyudi, S.Pd
(SMP Negeri 4 Kamal)
2. Pengembangan Substansial : Jamilah,
S.Pd
(SMP
Negeri 2 Kamal)
3. Publikasi/Pelaporan : Febriana Shintavaty, S.Pd.
(SMP Negeri 1 Kamal)
Anggota :
1. Suhestin, S.Pd (SMP
Negeri 3 Kamal)
2. Dyan Tusrifiati, S.Pd ( SMP Negeri 1 Labang )
Plt. Kepala
Dinas Pendidikan
Kabupaten
Bangkalan
Dr. H. BAMBANG BUDI MUSTIKA, MM.
NIP. 196710291993031005